Beranda Politik Parpol Dapat Dikenakan Sanksi Jika Tidak Usulkan Capres

Parpol Dapat Dikenakan Sanksi Jika Tidak Usulkan Capres

0
Partai Politik (Parpol) dapat dikenakan sanksi, jika tidak mengusulkan pencalonan dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

CARAPANDANG - Partai Politik (Parpol) dapat dikenakan sanksi, jika tidak mengusulkan pencalonan dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Hal itu disampaikan hakim anggota MK, Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2025). 

Permohonan perkara itu juga memberikan perintah kepada pembentuk Undang-undang (UU), untuk merevisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sanksi yang dapat diterapkan bagi Parpol yang tidak mengusung calonnya, bisa diskors dalam kontestasi Pemilu berikutnya terkait penghapusan Presidential Threshold (PT) 20 persen

"Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dikenakan sanksi. Yakni sanksi larangan mengikuti Pemilu periode berikutnya," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta. 

Sehingga dalam putusan terkait dengan UU Pemilu tersebut, pembentuk UU dapat melakukan revisi dengan menerapkan rekayasa konstitusional. Ia mengungkapkan selain sanksi untuk Parpol, terdapat 4 poin lainnya yang harus diperhatikan dalam merevisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk Undang-undang untuk  melakukan rekayasa konstitusional," ujarnya. 

Berikut pedoman Mahkamah Konstitusi terkait penyusunan regulasi perbaikan UU Pemilu:

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here