Selain konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya. Hal ini sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.
Layanan pengaduan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, bahkan saat hari raya. Pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum membayar atau membayar secara dicicil.
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko tersebut. Kemenaker memastikan setiap pengaduan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112 pun disediakan.
Yassierli menegaskan, kemudahan akses tersebut dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang langsung. “Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri,” kata Yassierli.
“Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” ujarnya. dilansir rri.co.id