PAYAKUMBUH, CARAPANDANG – Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk unggulan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penjajakan Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat.
Penjajakan nota kesepakatan berlangsung di Ruang Riza Falepi, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (16/7/2026). Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menerima Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyastuti beserta jajaran. Pada kesempatan itu juga, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh menerima sertifikat hak merek Randang Payakumbuh, sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap salah satu produk unggulan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan, penjajakan kerja sama tersebut menjadi langkah awal dalam membangun sinergi untuk pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual sehingga inovasi serta potensi daerah memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
"Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, mendorong pelindungan potensi daerah, memperkuat daya saing produk unggulan Kota Payakumbuh, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual," kata Rida.