Kantor itu menyatakan bahwa dalam konteks penegakan hukum di seluruh Tepi Barat, penggunaan kekuatan mematikan hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir, dan para pelaku serangan yang melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban.
OCHA juga memperingatkan adanya kendala yang terus menghambat akses kemanusiaan dan penyaluran bantuan ke Tepi Barat dan di dalam wilayah tersebut, termasuk Yerusalem Timur.
Selama periode Januari hingga Mei tahun ini, para mitra mencatat 230 insiden akses yang terkait dengan pos pemeriksaan, penutupan jalan, dan berbagai hambatan lainnya. Hal itu menyebabkan keterlambatan dalam upaya bantuan kemanusiaan dan, dalam beberapa kasus, pembatalan misi kemanusiaan, papar OCHA.
Pembatasan yang terus berlangsung terhadap Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Tengah (UNRWA) dan organisasi-organisasi nonpemerintah berlaku di Gaza maupun Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, imbuh OCHA.