Dujarric menegaskan bahwa temuan ini masih bersifat awal berdasarkan bukti fisik yang ada. Proses investigasi penuh oleh PBB, termasuk pembentukan Dewan Penyelidikan untuk kedua kasus, masih terus berlangsung.
"Insiden-insiden ini tidak dapat diterima. Kami telah meminta para pihak terkait agar kasus ini diselidiki dan diproses secara hukum oleh otoritas nasional.
Serangan terhadap penjaga perdamaian PBB dapat merupakan kejahatan perang berdasarkan hukum internasional," ujar Dujarric.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri sebelumnya telah mendesak Dewan Keamanan PBB menggelar rapat darurat dan menuntut investigasi menyeluruh. Jenazah ketiga prajurit telah tiba di Tanah Air pada 4 April dan dimakamkan secara militer.