Beranda Hukum dan Kriminal Pelaku KDRT DI Tembalang Dapat Dikenakan UU PKDRT

Pelaku KDRT DI Tembalang Dapat Dikenakan UU PKDRT

Bintang Puspayoga menyesalkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Tembalang

0
istimewa

CARAPANDANG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyesalkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan berujung pada meninggalnya korban. Menteri PPPA mendorong aparat penegak hukum menerapkan sanksi hukum yang setimpal dengan mengenakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang merenggut nyawa seorang perempuan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab. Kita tak bisa tinggal diam saat kasus semacam ini terjadi. Kami sangat menyesal atas perbuatan terduga pelaku yang begitu tega menghabisi nyawa istrinya sendiri,” tegas Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga memberikan apresiasi atas respon cepat dari Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu beserta jajaran yang langsung mengunjungi lokasi tempat kejadian perkara.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dari Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu beserta jajaran yang tanpa menunggu lama langsung mengunjungi lokasi kejadian, memastikan korban segera mendapatkan tindakan dan mengupayakan pendampingan bagi keluarga korban. Terima kasih atas perhatian dari Walikota yang akan membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga korban dan mendampingi dua anak pelaku dan korban di Rumah Duta Revolusi Mental untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dari psikolog,” ujar Menteri PPPA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here