“Saya berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Diharapkan agar Dinas PPPA dan UPTD PPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye dan literasi lainnya terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU PKDRT adalah salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh undang – undang sebelumnya,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan fisik, kekerasan mental dan kekerasan seksual untuk berani melapor. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129. dilansir kemenpppa.go.id