CARAPANDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menentukan pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan calon (paslon) Pilkada tingkat Provinsi, akan dilantik pada 7 Februari 2025.
Pelantikan itu, kata Tito, jika tidak adanya gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal itu ditentukan, usai pemerintah melakukan rapat koordinasi (rakor) pembahasan revisi UU Pelantikan Kepala Daerah.
"Itu prosesnya sudah dihitung. Gubernur-Wakil Gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK, serentak oleh Presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025," kata Tito usai mengikuti rakor di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Untuk paslon terpilih tingkat Provinsi yang hendak dilantik, nantinya akan dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Mendagri Tito mengungkapkan, Keppres itu akan dikeluarkan selambat-lambatnya pada 4 Februari.
"Kalau saya tidak salah tanggal 4 Februari. Itu baru batas maksimal pengeluaran Keppres," ujarnya.
Ia menjelaskan penentuan pelantikan Calon Kepala Daerah (Cakada) terpilih itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Dimana MA mengubah tafsir batas usia paslon Pilkada 2034 ditentukan saat pelantikan.
Dari putusan MA itu, KPU meminta kepastian tanggal pelantikan kepada pemerintah. Sehingga pemerintah melalui Menko Polhukam, melakukan rakor untuk membahas hal tersebut.