Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution mengatakan bahwa kualitas pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Berdasarkan **United Nations E-Government Development Index (EGDI) 2024**, Indonesia berada pada peringkat ke-64 dunia. Di sisi lain, **Indeks Persepsi Korupsi (IPK)** Indonesia juga masih berada pada skor 34, yang menunjukkan perlunya penguatan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut Maneger, tantangan tersebut tidak hanya berasal dari penyelenggara layanan, tetapi juga dari masih adanya budaya permisif di tengah masyarakat terhadap praktik-praktik yang berpotensi mengarah pada korupsi, seperti pemberian "uang rokok" kepada petugas pelayanan.
> "Kalau layanan itu gratis tetapi masih memberi uang rokok dan dianggap biasa, itulah yang menunjukkan masyarakat kita masih permisif terhadap perilaku korupsi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat Sumbar dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik terus mengalami peningkatan.
Selama lima tahun terakhir, Ombudsman Sumbar menerima sebanyak 1.820 laporan masyarakat. Sementara itu, total akses masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan mencapai sekitar 5.000 akses.