Menurut Adel, berbagai laporan tersebut telah mendorong lahirnya banyak perbaikan pelayanan publik, mulai dari penyerahan ribuan ijazah yang sempat tertahan, pembenahan pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit, penyempurnaan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penyelamatan hak-hak masyarakat dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Laporan masyarakat telah menjadi instrumen koreksi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Tahun lalu saja valuasi kerugian masyarakat yang berhasil kami selamatkan mencapai sekitar Rp6 miliar," jelas Adel.
Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, responsif, serta mendorong pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. (adpsb/Cen/Bud)