Di Sumatera Utara, 1.666 keluarga dari 6.565 telah menerima, sementara di Aceh baru 2.310 keluarga dari 9.474 yang tercatat sebagai penerima.
Penyaluran dana dilakukan melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan perbankan negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat pemulihan guna mengakhiri masa pengungsian serta menjadi fondasi menuju hunian tetap yang berkelanjutan.