Secara regulasi, ketentuan batas minimal 100 meter tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K), serta aturan turunannya terkait tata ruang.
Pemanfaatan ruang pesisir yang menabrak batas sempadan pantai tanpa izin pemanfaatan ruang laut yang sah dikhawatirkan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu dampak lingkungan yang masif, seperti percepatan abrasi dan kerusakan ekosistem laut.
Selain dampak ekologis, posisi bangunan yang terlalu menjorok ke laut juga dikhawatirkan membatasi akses masyarakat umum serta nelayan tradisional yang sehari-hari beraktivitas di sepanjang Pantai Marisa.
Hingga berita ini dimuat, media ini masih berupaya menghubungi pihak pengelola Ocean Lavana, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Pohuwato untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait status perizinan dan langkah evaluasi bangunan tersebut.