Beranda Berita Pembubaran Nobar Film Pesta Babi Pelanggaran terhadap Kebebasan Berekspresi

Pembubaran Nobar Film Pesta Babi Pelanggaran terhadap Kebebasan Berekspresi

Keterlibatan TNI dalam pembubaran nobar film garapan Dandhy Laksono merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

0
Istimewa

Dia menjelaskan bahwa film merupakan karya seni dan budaya yang dilindungi konstitusi, Undang-Undang HAM, serta bagian dari kebebasan berekspresi warga negara. Masyarakat juga dinilai memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, hingga menyebarluaskan informasi, termasuk melalui medium karya seni.

Koalisi mengutip Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan berbagai saluran yang tersedia.

“Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri,” lanjut pernyataan tersebut.

Atas kejadian itu, pihaknya mendesak evaluasi dan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan tersebut.

Menurut mereka, langkah tegas diperlukan agar TNI tidak bertindak melampaui batas kewenangannya dan melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap kebebasan sipil. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here