Beranda Kabupaten Pohuwato Pemda Kabupaten Pohuwato Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H

Pemda Kabupaten Pohuwato Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H

Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama pemangku adat telah menetapkan besaran zakat fitrah pada ramadhan tahun ini.

0
Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama pemangku adat telah menetapkan besaran zakat fitrah pada ramadhan tahun ini.

Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama pemangku adat telah menetapkan besaran zakat fitrah pada ramadhan tahun ini. Meski bulan Ramadhan tinggal seminggu lagi, tapi pemerintah daerah bersama Ketua Lembaga Keagamaan, pemangku adat dan perwakilan OPD serta camat telah menetapkan besaran zakat fitrah pada rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad dan dihadiri Kakan Kemenag Pohuwato, Rais Abaidata di ruang pola kantor bupati, Jum’at, (17/03/2023).

Asisten Arman Mohamad mengatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah disamping berpedoman pada aturan fikih serta besaran zakat, juga memperhatikan fluktuasi harga bahan pokok dalam satu tahun supaya penetapan zakat fitrah ini memenuhi standar.  

Selanjutnya sesuai kesepakatan bersama bahwa besaran zakat fitrah sejumlah Rp35​.000​ per​ ​jiwa. Penetapan ini dilakukan jauh hari oleh pemerintah daerah agar masyarakat pohuwato khususnya umat islam sudah bisa mengetahui besaran dari zakat fitrah untuk kabupaten pohuwato, dan penetapan seperti ini sudah dilakukan pada tahun-tahun kemarin menjelang ramadhan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait