Beranda Ekonomi Pemerintah Belanda Tolak Sanksi AS kepada ICC

Pemerintah Belanda Tolak Sanksi AS kepada ICC

Sejumlah orang bersepeda melewati gedung Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, pada 23 April 2026. (Xinhua/Shao Haijun)

0
Xinhua

CARAPANDANG.COM, DEN HAAG -- Pemerintah Belanda pada Selasa (18/8) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sanksi terbaru Amerika Serikat (AS) yang dijatuhkan kepada sejumlah pejabat Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang berbasis di Den Haag, seraya menegaskan kembali dukungan penuhnya untuk pengadilan tersebut.

   "Pengadilan dan tribunal internasional harus dapat menjalankan mandatnya secara bebas," kata Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen dalam sebuah unggahan di media sosial.

   "Kami sepenuhnya mendukung pengadilan (ICC) dan stafnya," kata Berendsen, seraya menambahkan bahwa dia telah mengundang Presiden ICC Tomoko Akane untuk membahas dukungan berkelanjutan Belanda untuk pengadilan tersebut.

   AS pada Selasa menjatuhkan sanksi kepada Tomoko Akane dan seorang pengacara senior persidangan ICC, Abdoulaye Seye.

   "Individu-individu ini terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat-pejabat yang pemerintahnya tidak menyetujui yurisdiksi ICC," kata Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.

   Sebagai tanggapan, ICC mengatakan sanksi tersebut "merusak supremasi hukum".

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here