Beranda Warta Kementerian Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah, Cegah PHK Massal

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah, Cegah PHK Massal

Kebijakan ini diambil untuk merespons kesulitan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah akibat besarnya beban belanja pegawai yang membengkak.

0
Ilustrasi

Dengan adanya tambahan dana ini, Mendagri Tito menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi opsi untuk merumahkan atau tidak membayar gaji PPPK.

"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Harus dibayar gajinya," tegas Tito.

Selain untuk belanja pegawai, pemerintah daerah juga diminta untuk memanfaatkan sisa anggaran bagi kepentingan pembangunan yang mendesak, seperti penanganan bencana dan perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi keluhan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here