Dengan adanya tambahan dana ini, Mendagri Tito menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi opsi untuk merumahkan atau tidak membayar gaji PPPK.
"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Harus dibayar gajinya," tegas Tito.
Selain untuk belanja pegawai, pemerintah daerah juga diminta untuk memanfaatkan sisa anggaran bagi kepentingan pembangunan yang mendesak, seperti penanganan bencana dan perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi keluhan masyarakat.