CARAPANDANG - Dalam meningkatkan pelayanan informasi publik sebagai amanah dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 Pemkab Agam Ikuti Rakor dan Bimtek PPID.
Rakor dan Bimtek ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung dari tanggal 29 hingga 30 April 2024 di Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh, Senin.(29/4) yang dibuka oleh Gubernur diwakili Sekretaris Daerah Provinsi.
Pada kesempatan itu kehadiran Pemkab Agam diwakili oleh Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik Antono SPd MPd Dinas Komunikasi Dan Informatika sebagai leading sector diseminator informasi Pemerintah Daerah.
Narasumber dalam kegiatan ini dihadirkan oleh Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulin.
Dalam keterangannya Rospita menjelaskan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik berkaitan dengan 7 hal penting yaitu pertama, setiap orang berhak memperoleh informasi, kedua, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, serta cara sederhana, ketiga, pengecualian Informasi bersifat ketat, terbatas dan tidak mutlak, keempat, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.