Beranda Warta Kementerian Pemerintah Mulai Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun pada 28 Maret 2026

Pemerintah Mulai Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun pada 28 Maret 2026

Kebijakan ini merupakan langkah perlindungan anak di ruang digital dari berbagai ancaman seperti pornografi, perundungan siber, dan adiksi digital.

0
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

CARAPANDANG - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai mengimplementasikan kebijakan penonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan langkah perlindungan anak di ruang digital dari berbagai ancaman seperti pornografi, perundungan siber, dan adiksi digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tahap awal implementasi akan dilakukan dengan menonaktifkan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

"Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (9/3/2026) 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Pada tahap awal, delapan platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi akan menjadi fokus utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here