CARAPANDANG - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional naik menjadi 6,5 persen. Angka tersebut naik dari usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya yaitu 6 persen.
Terkait hal itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku masih akan mengkaji kebijakan tersebut. Mengingat sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara rinci soal landasan tersebut.
"Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya. Pastinya harus di kalkulasi dahulu untuk kepastian dunia usaha ke depan," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2024).
Diketahui untuk Upah Minimum Sektoral (UMS), lanjutnya, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota/Kabupaten. "Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.
Presiden mengungkapkan, UMP merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan. "Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ucapnya.
Kepala Negara memastikan pemerintah akan terus memperjuangkan dan memperhatikan kesejahteraan buruh. Ia juga menyampaikan, program pemerintah, termasuk makan bergizi gratis merupakan suatu tambahan kesejahteraan bagi buruh.