Beranda Ekonomi Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Pribadi hingga April 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Pribadi hingga April 2026

Kebijakan ini diambil menyusul bertepatannya tenggat pelaporan dengan masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

0
Ilustrasi

Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan tambahan waktu, DJP mengingatkan bahwa fasilitas perpanjangan tidak diberikan secara otomatis. Wajib Pajak harus mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebelum batas waktu normal berakhir.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP.

"Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan," bunyi Pasal tersebut.

Pengajuan perpanjangan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak dalam sistem Coretax.

Apabila wajib pajak tidak dapat mengakses layanan digital, pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos dan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.l

Khusus bagi wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pengajuan perpanjangan wajib dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain penghitungan sementara PPh terutang, laporan keuangan sementara, serta bukti pelunasan kekurangan pajak apabila ada.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here