CARAPANDANG - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan arteri mulai besok, Jumat, 13 Maret 2026. Kebijakan ini akan berlangsung secara kontinu hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1447 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Aturan ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 dan nomor-nomor terkait lainnya yang ditandatangani oleh para pemangku kepentingan terkait.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," ujar Dirjen Aan Suhanan dalam siaran persnya yang dikutip Antaranews, Kamis (12/3/2026).
Meski pembatasan diberlakukan, pemerintah memberikan pengecualian terhadap sektor logistik vital.