Beranda Warta Kementerian Pemerintah Siapkan Aturan Baru LPG 3 Kg: Wajib KTP, Satu Harga, dan Pembatasan Pembeli

Pemerintah Siapkan Aturan Baru LPG 3 Kg: Wajib KTP, Satu Harga, dan Pembatasan Pembeli

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan regulasi ini bukan sekadar revisi aturan lama, melainkan kebijakan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan saat ini.

0
Ilustrasi

Namun, pengamat ekonomi energi Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti mengingatkan pemerintah untuk memperkuat validitas data sebelum kebijakan ini diterapkan. Menurutnya, akurasi data masih menjadi titik lemah utama pemerintah dalam mengelola subsidi energi.

"Yang menjadi permasalahan saat ini kita ketahui bahwa penentuan Desil 1-4 ini masih sulit untuk diukur dengan daya akurasi Proxy Mean Testing dengan menggunakan data SUSENAS hanya 50-70 persen," kata Yayan kepada CNNIndonesia.com.

Selain pembatasan berdasarkan desil, pemerintah juga akan membatasi jumlah pembelian LPG 3 kg per Kepala Keluarga (KK). Setiap KK hanya diperbolehkan membeli maksimal 10 tabung per bulan. Pembatasan ini diproyeksikan mulai diterapkan efektif pada kuartal II 2026.

Pembelian juga dibatasi maksimal satu kali dalam sehari untuk menghindari penimbunan. Masyarakat diimbau untuk selalu membeli di pangkalan resmi Pertamina dengan membawa dokumen KTP dan KK.

Pemerintah juga akan mengatur ulang jalur distribusi LPG 3 kg. Jika sebelumnya distribusi hanya melalui agen dan pangkalan langsung ke konsumen, dalam aturan baru akan ada tambahan tingkatan yaitu sub pangkalan.

"Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, sub-pangkalan," pungkas Laode.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here