"Keanggotaan negara manapun dalam BoP tidak mengubah posisi prinsip tersebut. Di BoP maupun di semua forum yang ada, Indonesia sejak awal menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil, mengecam pelanggaran hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang terjadi di Gaza, akses bantuan kemanusiaan, serta realisasi Solusi Dua Negara," tegas Nabil.
Lebih lanjut, Indonesia justru memandang forum BoP sebagai ruang diplomasi strategis untuk mendorong proses perdamaian dengan melibatkan pihak-pihak yang berkonflik.
"Dalam konteks tersebut, Indonesia melihat pentingnya keterlibatan para pihak yang berkonflik sebagai bagian dari proses menuju perdamaian. Indonesia oleh karenanya akan memanfaatkan keanggotaan di BoP untuk juga aktif mendorong keterlibatan Otoritas Palestina dan memastikan seluruh proses tetap berorientasi pada kepentingan Palestina dan menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina, serta mendorong terwujudnya solusi dua negara," ujar Nabil mengutip tvOnenews.
Pemerintah memastikan bahwa keterlibatan diplomatik Indonesia di forum internasional tetap digunakan sebagai instrumen tekanan politik dan kemanusiaan, bukan bentuk pengakuan hubungan bilateral dengan Israel.
Indonesia resmi bergabung dalam Board of Peace pada 22 Januari 2026, ketika Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam keanggotaan di sela-sela World Economic Forum di Davos, Swiss.