CARAPANDANG - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran Idul Fitri 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di seluruh jalan tol dan jalan arteri nasional.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan pembatasan diberlakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
“Kendaraan dengan dua sumbu tetap diperbolehkan beroperasi, kecuali yang mengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan,” ujar Aan.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang meskipun menggunakan sumbu tiga ke atas.
Kendaraan yang diperbolehkan tetap beroperasi meliputi pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat tidak melebihi ketentuan muatan dan dimensi.