CARAPANDANG - Pemerintahan Donald Trump telah mengembalikan sekitar 100 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp17.937) dari tarif di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) kepada para pengimpor Amerika Serikat (AS) per akhir Juli, menurut sebuah dokumen pengadilan yang diajukan pada Selasa (4/8).
Pengembalian dana sekitar 100 miliar dolar AS, termasuk bea masuk dan bunga, telah diselesaikan hingga 31 Juli, kata Brandon Lord, seorang pejabat dari Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) AS.
Sementara itu, sekitar 128,68 miliar dolar AS dalam bentuk pengembalian dana potensial maupun yang telah disahkan telah diterima untuk diproses melalui sistem Administrasi dan Pemrosesan Entri Terkonsolidasi (Consolidated Administration and Processing of Entries/CAPE), kata pejabat tersebut.
Pemerintahan Trump mulai membayarkan pengembalian dana tarif pertama sekitar tanggal 11 Mei setelah Mahkamah Agung AS memutuskan pada 20 Februari bahwa kebijakan tarif Presiden Trump berdasarkan IEEPA bertentangan dengan konstitusi.
Total pengembalian dana tarif berdasarkan IEEPA oleh CBP diperkirakan dapat mencapai 175 miliar dolar AS, menurut perkiraan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Penn Wharton Budget Model di Wharton School, Universitas Pennsylvania.
sumber: Xinhua News