Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Apa yang diungkapkan aktivis Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) terkait sulit disentuhnya pelaku usaha dari sisi hukum, dibuktikan oleh salah satu warga Dengilo.
Sadrin Kone warga Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo dalam curhatnya kepada awak media ini, mengaku menjadi terdakwa dari kasus pengrusakan lingkungan melalui kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato.
Awalnya, kata Sadrin, pihaknya hanyalah pemilik lahan hasil dari pembagian warisan, dan selanjutnya menjadi lokasi kegiatan PETI.
Dan pihaknya, terang Sadrin, bersama pemodal berinisial A dan AY bekerjasama dengan perjanjian 10 persen bagiannya setelah menjadi hasil bersih.
"Lokasi itu saya bagi 2 untuk pemodal, dan hasil akhir lokasinya A 1,3 kg dan AY, 3 kg emas murni", kata Sadrin Kone.
Dari perjanjian bagi hasil 10 persen, kedua pemodal ini, ungkap Sadrin, tidak memenuhi perjanjian hasil bagi 10 persen.
Dijelaskannya, 10 persen yang menjadi hak dirinya sebagai pemilik lahan, baru sebagian dipenuhi, dan tiba tiba ada laporan ke Mapolda Gorontalo terkait kegiatan PETI secara ilegal.
Herannya, hasil akhir dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya menjadi terdakwa dan disidangkan saat ini di pengadilan Negeri Pohuwato.
Pertanyaannya, kata Sadrin Kone, pemodal sekaligus pemilik alat berat Excavator tidak dijadikan tersangka bersama dengan dirinya.