"Namun bisa jadi orangnya berbeda karena ada sebagian yang mengundurkan diri, ada juga guru yang baru," katanya.
Ia juga memastikan para penerima insentif tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Di dalamnya terdapat kriteria guru penerima insentif yakni nonASN dan harus S1, lalu belum menerima sertifikasi pendidikan tunjangan profesi didik (TPP), bukan penerima bantuan keuangan khusus dari provinsi dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam daftar pokok pendidikan.
"Memang masih ada guru PAUD yang belum mendapatkan karena terbentur syarat. Namun ke depan masih ada kesempatan untuk terdata. Kami terus mendorong para guru memenuhi syarat administratif yang diatur di regulasi," kata Suratno. dilansir antaranews.com