Ia menjelaskan bahwa secara umum pelaksanaan kegiatan keagamaan Ramadan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hanya menyesuaikan waktu pelaksanaan.
Untuk penetapan 1 Ramadan melalui Tonggeyamo, Wabup menegaskan tetapr menunggu hasil sidang isbat yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI. “Pemda Pohuwato akan menetapkan 1 Ramadan setelah ada keputusan resmi pemerintah melalui Kementerian Agama,”terangnya.
Terkait Safari Ramadan, Wabup Iwan meminta adanya kesepahaman bersama apabila terjadi perubahan jadwal. Hal tersebut dimungkinkan jika terdapat agenda dari Pemerintah Provinsi atau kegiatan mendadak lainnya.
“Mari sama-sama memahami apabila ada penyesuaian atau penundaan jadwal Safari Ramadan Pemda Pohuwato,”ungkapnya.
Untuk kegiatan Tadarus Al-Qur’an, Wabup Iwan menjelaskan tetap dilaksanakan di empat rumah jabatan, yakni rumah jabatan Bupati, Ketua DPRD, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah. Waktu pelaksanaan akan disesuaikan dengan bulan Ramadan dan diupayakan selesai sebelum Ramadan berakhir.
Sementara itu, peringatan Nuzul Qur’an dipastikan berlangsung pada malam ke-17 Ramadan dan Tumbilotohe dilaksanakan pada malam ke-27 Ramadan sebagaimana tradisi yang telah berjalan selama ini.
Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah juga tetap menunggu hasil sidang isbat Kementerian Agama RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Bupati Pohuwato.