“Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan, pengelolaan hingga pendanaan Posyandu, termasuk penguatan peran kader,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2024 terdapat 171 Posyandu aktif di Kota Payakumbuh yang telah menerapkan konsep siklus hidup. Selain itu, sebanyak 47 Pustu dan Pos Kesehatan Kelurahan telah bertransformasi menjadi Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan (UPKDK).
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, baik dari sisi kelembagaan, sarana prasarana, maupun kapasitas kader.
“Karena itu, dukungan lintas sektor sangat dibutuhkan agar transformasi Posyandu dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (MC)