Beranda Umum Pemotongan Tarif Ojol Maks. 8%, Menhub Masih Tunggu Perpres

Pemotongan Tarif Ojol Maks. 8%, Menhub Masih Tunggu Perpres

Pemotongan Tarif Ojol Maks. 8%, Menhub Masih Tunggu Perpres

0
Ojol

CARAPANDANG - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya masih menunggu finalisasi peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar hukum penerapan pemotongan tarif ojek daring (ojol) maksimal 8 persen.

Menurut dia, proses finalisasi aturan tersebut saat ini berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Oh nanti kita lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya," kata Dudy, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Dudy menuturkan Kementerian Perhubungan akan segera menindaklanjuti setelah perpres tersebut resmi difinalisasi. Namun, ia belum dapat memastikan kapan aturan itu mulai berlaku.

"Harus koordinasi sama Mensesneg dulu," ujarnya pula.

Adapun ketentuan mengenai pemangkasan potongan tarif ojol menjadi maksimal 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan aplikator atau penyedia platform hanya diperbolehkan memotong maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan demikian, sedikitnya 92 persen pendapatan harus diterima oleh mitra pengemudi.

Meski demikian, hingga saat ini aturan itu belum diterapkan di lapangan. Potongan yang diterapkan oleh sejumlah aplikator masih mencapai sekitar 20 persen. Dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here