Beranda Daerah Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU, Ini Syarat dan Fasilitasnya

Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU, Ini Syarat dan Fasilitasnya

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang tengah berduka serta memastikan pelayanan berjalan transparan dan bebas dari pungutan liar.

0
Ilustrasi (istimewa)

Jasa penggalian, penutupan makam, dan pemeliharaan area makam juga ditanggung oleh pemerintah melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Untuk memanfaatkan layanan ini, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan administratif. Berkas yang diperlukan antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) mendiang, fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau Puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

Sebagai upaya digitalisasi pelayanan, pengurusan IPTM kini juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id serta melalui platform Jakarta Kini (JAKI).

Digitalisasi ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip, gratifikasi, atau imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk PJLP.

Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi Jakarta Kini (JAKI), atau melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here