Laporan: Linda Sari
SUMBAR, CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membantah kabar yang mengatakan Gubernur Mahyeldi telah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan sejumlah pelanggaran.
Bantahan tersebut disampaikan Pemprov Sumbar melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Mursalim. Dikatakannya, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan sarat akan kesalahpahaman.
"Kami pastikan, informasi itu tidak benar, Gubernur tidak pernah melakukan pelaporan terhadap siapapun, jelas ya," tegas Mursalim di Padang, Selasa (19/3/2024).
Ia menuturkan, setelah mengkonfirmasi kepada Biro Pemerintahan. Pihaknya mendapat gambaran jelas tentang duduk permasalahan yang sesungguhnya. Sehingga jika terjadi polemik ditengah masyarakat, kemungkinan itu disebabkan karena kesalahpahaman semata.
Dijelaskannya, persoalan itu berawal dari adanya surat Ketua DPRD Kab Solok yang dialamatkan kepada Mendagri melalui Gubernur. Selaku Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, tentu surat tersebut diteruskan Gubernur kepada Kemendagri.
"Disini jelas ya, Gubernur hanya meneruskan bukan melaporkan," tegas Mursalim.