Beranda Umum Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Cegah Praktik Ilegal

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Cegah Praktik Ilegal

 Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk mencegah praktik ilegal, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (illegal unreported and unregulated fishing/IUU fishing).

0
2,056

CARAPANDANG - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk mencegah praktik ilegal, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (illegal unreported and unregulated fishing/IUU fishing).

"Nelayan berkewajiban melakukan pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan dan wajib dilaporkan secara transparan secara mandiri," katanya pada pertemuan FAO Agreement on Port State Measures (PSMA) di Kuta, Bali, Senin.

Adapun PSMA adalah ketentuan yang dibuat pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan yang ditunjuk untuk mencegah hingga memberantas praktik IUU fishing.

Ia mengatakan potensi populasi perikanan Indonesia mencapai sekitar 12 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, kuota yang per tahun yang diizinkan untuk ditangkap mencapai 80 persen untuk menjaga keberlanjutan ikan di Tanah Air.

Kebijakan itu rencananya diterapkan dalam dua hingga tiga bulan, menunggu peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri KKP rampung.

Melalui kebijakan penangkapan ikan terukur, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi untuk menghindari jumlah tangkapan berlebih.

Implementasi kebijakan itu juga didukung infrastruktur teknologi satelit serta patroli langsung oleh kapal pengawas di laut dan pesawat pemantauan udara guna memastikan sistem yang diterapkan berjalan optimal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here