CARAPANDANG.COM, Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memanggil penari joget bumbung yang videonya viral di media sosial (medsos) karena melakukan gerakan-gerakan erotis yang tidak sesuai dengan pakem.
Dalam pemanggilan ini, kata Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Senin, selain meminta klarifikasi, juga meminta penari tersebut menandatangani perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Apa yang sudah ada dilihat di media sosial terkait dengan video Gek Wik lakukan tarian erotis, tidak sesuai dengan pakem. Bukan tarian joget, melainkan menggunakan pakaian joget bumbung," kata dia.
Rai Dharmadi melanjutkan, "Nah ini yang menjadi penekanan kami agar Gek Wik dan penari yang lain juga, penari joget bumbung yang lain tidak melakukan hal yang sama, sudah buat komitmen tadi."
Penari berpakaian joget bumbung yang menari dengan gerakan erotis di hadapan pengibing atau penonton yang menari bersamanya itu bernama Agus alias Gek Wik (25) yang berasal dari Denpasar.
Dalam video yang beredar, Gek Wik menari dengan gerakan erotis hingga bersentuhan badan dengan penonton pria yang sedang duduk di sebuah balai dengan beberapa botol minuman alkohol.
Satpol PP Bali lantas melihat video yang sempat viral di awal tahun itu kembali muncul di media sosial sehingga memutuskan melakukan panggilan terhadap bersangkutan.