Beranda Internasional Pengadilan New York Vonis Donald Trump 4 Tahun Penjara

Pengadilan New York Vonis Donald Trump 4 Tahun Penjara

Pengadilan New York memutus Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan dan divonis 4 tahun penjara.

0
705
Dilansir Reuters, Jumat (31/5/2024), Hakim Juan Merchan menetapkan hukuman pada 11 Juli 2024, hanya beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi mencalonkan Trump sebagai presiden pada pemilu 5 November mendatang.

CARAPANDANG - Pengadilan New York memutus Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan dan divonis 4 tahun penjara.

Walhasil, Trump menjadi eks presiden pertama AS yang akan dihukum bui karena melakukan kejahatan.

Dilansir Reuters, Jumat (31/5/2024), Hakim Juan Merchan menetapkan hukuman pada 11 Juli 2024, hanya beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi mencalonkan Trump sebagai presiden pada pemilu 5 November mendatang.

Adapun, tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis, seperti yang dilakukan Trump, dapat diancam dengan hukuman maksimal 4 empat tahun penjara.

Namun, pelakunya sering kali menerima hukuman yang lebih ringan, pengenaan denda, atau masa percobaan.

Juri memutuskan Trump bersalah karena memalsukan dokumen bisnis setelah menjalani sidang selama 5 minggu yang menampilkan kesaksian eksplisit Stormy Daniels, saksi yang terlibat langsung dengan kasus tersebut.

Daniels disebut menerima uang suap dari Trump sebesar US$130.000. Uang tersebut diberikan kepada Daniels agar tutup mulut soal skandal dengan Trump pada 2006 yang saat itu telah menikah dengan Melania, istrinya saat ini.

Namun, Trump membantah pernah berhubungan seks dengan Daniels. Michael Cohen bersaksi bahwa Trump menyetujui pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130.000 kepada Daniels pada minggu-minggu terakhir sebelum Pemilu 2016, ketika Trump menghadapi berbagai tuduhan perilaku seksual yang tidak pantas.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here