Beranda Berita Pengalihan Status Penahanan Yaqut Cholil Buka Ruang Abu-abu Standar Penegakan Hukum

Pengalihan Status Penahanan Yaqut Cholil Buka Ruang Abu-abu Standar Penegakan Hukum

Kebijkan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menilai kebijakan KPK  mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah merupakan kebijakan yang janggal.

Praswad mengatakan bahwa kebijakan belum pernah terjadi sejak lembaga antirasuah ini didirikan.

Menurutnya kebijkan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

”Ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” katanya kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.

Perlakuan berbeda ini akan memicu kecemburan bagi para tahanan lain di KPK. Sehingga ini akan berpotensi memicu gelombang permohonan yang serupa.

”Jika satu tersangka bisa mendapatkan perlakuan seperti ini, maka sangat mungkin tahanan lain akan mengajukan hal yang sama,”ujarnya.

Dia pun mengingatkan apabila permohonan tersebut tidak diperlakukan secara setara, KPK berisiko melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

”KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, informasi bahwa Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pertama kali mencuat dari pernyataan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here