CARAPANDANG - Pengamat sekaligus akademisi bidang media dan jurnalisme dari Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak perlu memiliki kewenangan untuk membatasi jumlah episode sinetron.
"Saya kira tidak perlu kalau soal pembatasan jumlah episode, yang penting mau berapa pun episodenya, siarannya itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Artinya ketentuan apa? Isi siarannya misalnya tidak melanggar kesopanan, tidak melanggar etika," kata Dadang.
Oleh sebab itu, Dadang menjelaskan pembatasan oleh KPI lebih baik dilakukan terhadap konten siarannya.
"Kalau kontennya bagus, ya, kenapa harus dibatasi? Dan nanti juga ada mekanisme pasar, demand (permintaan) masyarakat. Walaupun sudah menyiapkan ratusan episode, (kalau kurang bagus), ya, mungkin akan ditinggalkan," katanya menjelaskan.
Sementara itu, ia menyebut kemungkinan jumlah episode serial dalam layanan over-the-top (OTT) tidak sebanyak sinetron disebabkan aspek ekonomi.
"Membatasi mungkin karena bukan soal aspek isi siarannya, tetapi lebih kepada aspek ekonomi atau aspek-aspek teknis produksi," ujarnya.
Sebelumnya, KPI Pusat menyatakan bahwa pembatasan jumlah episode sinetron tergantung pada hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.