Beranda Umum Penggunaan Teknologi Dibutuhkan Dalam Melakukan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Penggunaan Teknologi Dibutuhkan Dalam Melakukan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Hal ini misalnya penggunaan teknologi AI dan atau machine learning dalam memantau penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui media

0
2,320

Dalam kesempatan itu, Roberto Akyuwen - Kepala OJK KR01 menyampaikan perkembangan kredit BPR/BPRS di Jakarta dan Banten yang mencatatkan rasio kredit bermasalah melebihi threshold 5 persen sebagai akibat dampak pandemi COVID-19 sejak tahun 2020. Karenanya, BPR/BPRS dituntut agar semakin efisien dalam menjalankan proses bisnis, di mana digitalisasi menjadi salah satu fokus OJK KR01 dalam pengembangan industri BPR/BPRS yang terus dihadapkan pada peningkatan persaingan usaha. Penerapan Artificial Intelligence (AI) dan pemanfaatan Credit Scoring untuk analisis pengajuan kredit dari CBI yang merupakan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) diharapkan dapat mengakselerasi digitalisasi kegiatan usaha BPR/BPRS sebagaimana tertuang secara khusus dalam Pilar 2 Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia, “Akselerasi Transformasi Digital”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here