Beranda Umum Penjelasan Menaker Soal THR Lebaran Ojol

Penjelasan Menaker Soal THR Lebaran Ojol

berharap agar aplikator juga memberikan perhatian kepada nasib para pengemudi ojol

0
1,001
Istimewa

CARAPANDANG - Kementerian Tenaga Kerja sempat membuat para pengemudi ojol berharap mendapatkan THR Lebaran. Namun, harapan tersebut pupus. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan penjelasan lengkap soal nasib THR ojol.

Ida mengatakan imbauan agar ojol diberi THR tidak masuk dalam ruang lingkup surat edaran THR yang dirilis Kemenaker. Ia menyatakan imbauan tersebut sebatas niatan baik dari Kemenaker untuk mendorong aplikator ojek atau driver online memberikan perhatian kepada mitra.

Menaker menyadari hubungan antara aplikator dan pengendara ojol bukan tenaga kerja melainkan kemitraan sehingga ia berharap agar aplikator juga memberikan perhatian kepada nasib para pengemudi ojol.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya mengimbau agar THR diberikan kepada driver ojol.

Menurut Putri, meski driver ojol bekerja sebagai mitra, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Dengan begitu, driver ojol juga berhak mendapat THR dengan ketentuan pada Surat Edaran (SE) THR yang disampaikan Kemnaker pada Senin (18/3).

Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, Kemnaker memang memberikan perhatian kepada ojol sehingga mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR.

Berikut adalah penjelasan lengkap Menaker Ida Fauziyah soal THR Lebaran untuk ojol dan driver taksi online:

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here