Beranda Politik Penjelasan Perludem Soal Penghapusan Ambang Batas Parlemen Oleh MK

Penjelasan Perludem Soal Penghapusan Ambang Batas Parlemen Oleh MK

MK, kata dia, memperbolehkan ambang batas parlemen berlaku di Pemilu 2029 asal dihitung dengan basis akademis dan teoritis yang jelas

0
istimewa

CARAPANDANG - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meluruskan informasi yang beredar tentang ambang batas parlemen dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Perludem berposisi sebagai pemohon dalam gugatan tersebut. Mereka menyampaikan tidak ada putusan MK yang menyatakan penghapusan ambang batas parlemen.

"Iya (tidak ada penghapusan ambang batas parlemen). Berapa nanti besarannya di 2029 itu tergantung dari hitung ulang berdasarkan syarat yang ditentukan MK," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/3).

Terpisah, kuasa hukum Perludem Fadli Ramdhanil juga mengatakan tak ada penghapusan ambang batas.

MK, kata dia, memperbolehkan ambang batas parlemen berlaku di Pemilu 2029 asal dihitung dengan basis akademis dan teoritis yang jelas.

MK memberi lima poin tuntunan untuk merumuskan ulang ambang batas parlemen baru. Poin pertama adalah ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

MK juga menekankan ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. Pencegahan besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI menjadi sorotan MK.

Selanjutnya, perubahan ambang batas parlemen harus tetap memperhatikan penyederhanaan partai politik. Poin keempat adalah perumusan ulang ambang batas parlemen harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here