CARAPANDANG - Kearifan lokal melalui peran Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi basis pengelolaan kawasan konservasi perairan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kearifan lokal yang masih terpelihara di kalangan masyarakat hukum adat telah menjadikan sebagian wilayah mereka sebagai area perikanan tradisional, yang sekaligus berperan sebagai zona konservasi dan zona larang ambil.
Sistem kearifan lokal itu memberikan kesempatan bagi ekosistem laut dan biota di dalamnya untuk berkembang biak dan pulih dengan lebih cepat. Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP I Nyoman Radiarta mengatakan, dalam pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan, partisipasi masyarakat hukum adat di Indonesia menjadi salah satu pilar penting.
Oleh sebab itulah, I Nyoman melanjutkan, pihaknya terus mendorong program-program pendampingan dalam rangka meningkatkan kapasitas masyarakat hukum adat. "Selaras dengan implementasi program ekonomi biru, kami juga terus melakukan pendampingan untuk memperkuat kapasitas teknis dan manajarial masyarakat hukum adat," ujar I Nyoman.