"Kita malah justru PT itu kalau bisa 7 persen, kan dari dulu kita memang ingin 7 persen, supaya ya mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa. Ya kalau memang kita se-ideologi se-platform kenapa nggak jadi satu?" kata Sugeng di kompleks parlemen, Selasa (5/3).
MK lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan parliamentary threshold 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Majelis Hakim Konstitusi mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Melalui putusan itu, MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin.
Salah satunya, besaran angka PT yang baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. dilansir cnnindonesia.com