Beranda Suara Senayan Periode 2019-2024, DPR RI Sahkan 63 RUU Jadi Undang-undang

Periode 2019-2024, DPR RI Sahkan 63 RUU Jadi Undang-undang

Dalam periode sidang terakhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2019–2024 telah mengesahkan 63 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU).

0
552
Dalam periode sidang terakhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2019–2024 telah mengesahkan 63 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU).

CARAPANDANG - Dalam periode sidang terakhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2019–2024 telah mengesahkan 63 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU).

Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan hal tersebut dalam Rapat Paripurna Khusus yang diadakan untuk merayakan HUT ke-79 DPR dan untuk menyampaikan Laporan Kinerja tahun 2023–2024 pada Kamis (29/8/2024).

"Selama menjalankan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah telah sukses menyelesaikan 63 judul RUU menjadi UU," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dari 63 RUU yang disahkan, Puan menyebutkan bahwa enam di antaranya termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sisanya, 57 RUU, merupakan RUU kumulatif terbuka.

Enam RUU Prolegnas tersebut adalah UU tentang Perubahan Atas UU No.1/2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN), UU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), UU tentang Perubahan Atas UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak selama Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan UU tentang Perubahan Atas UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selanjutnya, Puan, yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR, menyatakan bahwa DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan 16 RUU yang telah mencapai tahap pembicaraan I.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here