Beranda Suara Senayan Komisi III DPR Akan Panggil Jaksa di Batam yang Tuntut Mati ABK Kapal Sea Dragon Pembawa Sabu 2 Ton

Komisi III DPR Akan Panggil Jaksa di Batam yang Tuntut Mati ABK Kapal Sea Dragon Pembawa Sabu 2 Ton

Rencana pemanggilan ini menyusul kekhawatiran anggota dewan bahwa tuntutan tersebut tidak proporsional karena Fandi dinilai bukan pelaku utama.

0
RDP Komisi III dengan keluarga Fandi (Antarafoto)

CARAPANDANG - Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) MT Sea Dragon yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton.

Rencana pemanggilan ini menyusul kekhawatiran anggota dewan bahwa tuntutan tersebut tidak proporsional karena Fandi dinilai bukan pelaku utama.

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menyoroti bahwa jaksa mengabaikan sejumlah unsur penting sebelum menjatuhkan tuntutan pidana mati. Ia menegaskan bahwa Fandi bukan merupakan sosok pengendali maupun inisiator dalam kasus penyelundupan tersebut.

"Apa yang terjadi di jaksa ini, ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan," kata Martin saat rapat dengan kuasa hukum Fandi Ramadhan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Martin menyoroti bahwa dalam dakwaan jaksa, narasi yang disampaikan adalah Fandi tidak memeriksa dan tidak menolak barang haram tersebut. Namun menurutnya, dari posisi dan perannya, Fandi tidak mempunyai kapasitas untuk menolak barang tersebut dimuat di kapal.

Ia pun heran bahwa ABK tersebut dituntut maksimal, sedangkan otak dari kasus itu belum tertangkap. "Jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here