Beranda Hukum dan Kriminal Perjuangkan Kesetaraan, PPPK Resmi Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi

Perjuangkan Kesetaraan, PPPK Resmi Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan ini diajukan karena para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut telah menempatkan mereka sebagai "ASN kelas dua" dan mendiskriminasi hak konstitusionalnya dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

0
Ilustrasi

Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan sejumlah nasihat. Saldi meminta para pemohon untuk menguraikan lebih lanjut terkait kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji.

Saldi Isra mengatakan majelis hakim nantinya akan menilai hubungan sebab-akibat antara tiga norma pasal yang diuji dan argumentasi kerugian konstitusional pemohon.

Ia pun mengingatkan, jika pemohon tidak berhasil menjelaskan kedudukan hukumnya, permohonan ini tidak akan diperiksa lebih jauh oleh Mahkamah.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menyampaikan bahwa pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonannya.

Saat ini, jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 5,6 juta orang, dengan rincian 3,59 juta PNS dan 1,98 juta PPPK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here