Pokok gugatan pertama yang diajukan pemohon adalah frasa "diutamakan diisi oleh PNS" dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN. Pemohon menilai frasa tersebut menciptakan preferensi yang menempatkan PPPK dalam posisi subordinat dan menggeser prinsip meritokrasi menjadi preferensi administratif.
"Norma ini menggeser prinsip meritokrasi menjadi preferensi administratif sehingga bertentangan dengan asas sistem merit yang justru menjadi roh utama manajemen ASN," ucap Arfan seperti dikutip Kompas.
Selain itu, pemohon juga mempersoalkan frasa "dapat diisi dari PPPK" dalam Pasal 34 ayat (2) UU ASN. Frasa tersebut dinilai bersifat permisif, bukan imperatif, sehingga hanya memberikan kemungkinan alih-alih jaminan hak bagi PPPK untuk menduduki jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu.
Kuasa hukum lainnya, Dicky Supermadi, menegaskan bahwa dengan frasa tersebut, PPPK tidak ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak normatif atas akses jabatan .
"PPPK tidak ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak normatif atas akses jabatan, melainkan sekadar alternatif yang keberadaannya bergantung pada kebijakan administratif instansi," jelas Dicky mengutip Kompas.
Gugatan berikutnya menyasar frasa "dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja" dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN. Menurut pemohon, ketentuan ini membuka peluang diskriminasi karena PPPK dapat diberhentikan sebelum usia pensiun, berbeda dengan PNS yang dijamin masa kerjanya hingga batas usia pensiun.