CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya.
Kurniasih menilai kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia serta membangun kehidupan masyarakat berlandaskan Pancasila, agama, dan budaya bangsa.
"Kami mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan perhatian serius terhadap penguatan ketahanan sosial dan budaya sebagai bagian dari sistem pertahanan negara," ujar Kurniasih dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Meskipun mendukung, Kurniasih mengingatkan agar penguatan ketahanan sosial tidak dimaknai sebagai upaya memberikan stigma terhadap kelompok tertentu.
Ia menegaskan implementasi kebijakan harus dilakukan secara bijaksana, berlandaskan hukum, menghormati martabat setiap warga negara, serta mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif.
"Negara berkewajiban menjaga nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa. Pada saat yang sama, seluruh kebijakan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara," jelasnya.