CARAPANDANG - Pemerintah resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024. Hal itu tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan pihaknya menyambut baik penyesuaian tarif untuk layanan keimigrasian. Hal ini tentu memberikan keleluasaan kepada masyarakat, dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing pemohon.
"Selanjutnya, kami berkomitmen untuk mengiringi penyesuaian tarif ini dengan melakukan perbaikan yang signifikan. Khususnya dalam pelayanan keimigrasian di unit pelayanan kami," ujarnya, Senin (28/10/2024).
Subki merinci, tarif terbaru untuk paspor biasa nonelektronik adalah Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sementara itu, paspor elektronik (E-Paspor) dikenakan biaya Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun.
Selain itu, lanjutnya, layanan percepatan juga memungkinkan penerbitan paspor selesai dihari yang sama dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.Peraturan ini juga mengatur biaya beban atau denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak.
"Denda paspor yang hilang ditetapkan sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000 untuk paspor yang rusak. Dalam situasi tertentu seperti keadaan kahar (kondisi di luar kendali manusia, Red) pemohon dapat mengajukan pembebasan denda sesuai kebijakan yang berlaku," ucapnya.