Beranda Politik Pilkada 2024, Bawaslu Tegaskan Tidak Pilih-pilih Awasi Calon Kepala Daerah

Pilkada 2024, Bawaslu Tegaskan Tidak Pilih-pilih Awasi Calon Kepala Daerah

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa pihaknya tak pilih-pilih dalam mengawasi calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.

0
743
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa pihaknya tak pilih-pilih dalam mengawasi calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.
  1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here