Beranda Kabupaten Pohuwato Pisah Sambut Kepala Kejari dengan Pemkab Pohuwato

Pisah Sambut Kepala Kejari dengan Pemkab Pohuwato

Ramah tamah dan pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dari Pejabat lama, Endi Sulistiyo, S.H,.M.H, kepada Pejabat baru, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H.,M.H, yang berlangsung di aula Dinas PUPR.

0
Ramah tamah dan pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dari Pejabat lama, Endi Sulistiyo, S.H,.M.H, kepada Pejabat baru, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H.,M.H, yang berlangsung di aula Dinas PUPR.

CARAPANDANG - Ramah tamah dan pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dari Pejabat lama, Endi Sulistiyo, S.H,.M.H, kepada Pejabat baru, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H.,M.H, yang berlangsung di aula Dinas PUPR dihadiri Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati, Suharsi Igirisa, Forkopimda Pohuwato, Ketua TP.PKK Pohuwato, Selvi Mbuinga Monoarfa, unsur GOW Pohuwato, Sekda Iskandar Datau, asisten, staf ahli bupati, dan pimpinan OPD, Kamis, (06/06/2024). 

Dalam sambutannya, Bupati Saipul Mbuinga, mengatakan malam ini kita akan melepas tugas Bapak Endi Sulistiyo, bersama keluarga untuk melaksanakan tugas yang baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.

“Beliau kita kenal sebagai sosok Adhyaksa yang ramah dan bersahaja, tekun dan ulet melaksanakan tugas, serta selalu intens menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak, sehingga upaya penegakan hukum dan tugas-tugas kejaksaan dalam melayani dan mongayomi masyarakat Kabupaten Pohuwato berjalan lancar dan sukses”, kata bupati.

Lanjut Bupati Saipul, Kajari Endi Sulistiyo, bertugas di Pohuwato sejak 23 Agustus 2022 sampai dengan 5 Juni 2024. Waktu setahun lebih tak terasa, dan malam ini merupakan perpisahan. Semoga pencapain karir bapak semakin gemilang. Sekalipun kita berpisah tempat, namun hati tetap bertaut sepanjang hayat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait